Posts

Showing posts with the label hukum tata negara

Akhir dari Evolusi Negara dan Peran Hukum Tata Negara Sebagai Muara Akhir Evolusi Pemikiran Tentang Negara

Diskursus tentang ketatanegaraan, khususnya Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah hal yang paling substansial ketika kita berbicara tentang bagaimana Negara membentuk dirinya, membagi kewenangannya serta menjalankannya demi terwujudnya cita-cita Negara. Cita-cita yang seharusnya oleh semua warga Negara dijadikan alasan untuk sepakat pada konsep pemerintahan sebuah Negara. Posisi Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah posisi puncak, atau dapat juga disebut sebagai akhir dari setiap perdebatan tentang bagaimana seharusnya Negara menjalankan fungsinya. Ini adalah alasan penting yang lahir dari konsekuensi bahwa hukum seharusnya dijadikan sebagai patokan akhir dari setiap perdebatan perspektif yang timbul di masyarakat. Termasuk bagaimana seharusnya masyarakat memandang Negara sebagai sebuah entitas yang bekerja diluar kekuasaannya secara individu. Dalam posisi ini, Hukum Tata Negara terus dituntut untuk melakukan evaluasi ataukah terus berevolusi untuk menyempurnakan kajiannya...

PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA

PENGERTIAN NEGARA Secara etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata “ Staat ” dalam bahasa belanda dan jerman, “ State ” dalam bahasa inggris dan “ Etat ” dalam bahasa perancis [1] . Dieropa kata-kata ini kemudian diturunkan dari kata “ status ” “ Statum”  dalam bahasa latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi Ulpianus pernah menyebutkan kata  statum  dalam ucapannya “ Publicum ius est quad statum rei Romanae Spectat ” [2] . Menurut Jellinek kata “ statum ” pada waktu itu masih berarti konstitusi [3] . Menurut F.Isjwara secara etoimologis kata  status  dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap [4] .  Sejak Cicero (104 SM-43 M) kata “ status ” atau “ statum ” itu lazim diartikan sebagai “ standing”  atau  “station”  dan dihubungkan dnegan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “ Status Civitatis”  atau “ Status   Republicae ” [5] . Dan baru pad...