PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA

PENGERTIAN NEGARA

Secara etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata “Staat” dalam bahasa belanda dan jerman, “State” dalam bahasa inggris dan “Etat” dalam bahasa perancis[1]. Dieropa kata-kata ini kemudian diturunkan dari kata “status” “Statum” dalam bahasa latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi Ulpianus pernah menyebutkan kata statum dalam ucapannya “Publicum ius est quad statum rei Romanae Spectat[2]. Menurut Jellinek kata “statum” pada waktu itu masih berarti konstitusi[3].

Menurut F.Isjwara secara etoimologis kata status dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap[4].  Sejak Cicero (104 SM-43 M) kata “status” atau “statum” itu lazim diartikan sebagai “standing” atau “station” dan dihubungkan dnegan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “Status Civitatis” atau “Status Republicae[5]. Dan baru pada abad ke-16 dipertalikan dengan kata negara[6].

Lanjut menurut F.Isjwara bahwa :

Negara diartikan sebagai kata yang menunjukkan organisasi politik territorial dari bangsa-bangsa. Sejak pengertian ini diberikan sejak itu pula kata negara lazim ditafsirkan dalam berbagai arti. Negara lazim diidentifikasikan dengan pemerintah, umpamanya apabila kata itu dipergunakan dalam pengertian kekuasaan negara, kemauan negara dan sebagainya. Kata negara lazim pula dipersamakan dengan bangsa, dan negara dipergunakan sebagai istilah yang menunjukkan baik keseluruhan maupun bagian-bagian negara federal[7].

Sedangakan pengertian negara dari segi terminologi menitik beratkan pendefenisian sebagai turunan dari bangunan kefilsafatan mereka yang diterapkan untuk menjelaskan relasi yang terjadi antara manusia dan manusia.  Berikut pengertian negara dari beberapa tokoh yang memberikan pengertian secara terminology.
  • Aristoteles : Negara adalah negara hukum yang didalamnya terdapat sejumlah warga negara yang ikut dalam permusyawaratan negara (ecclesia)[8]
  • Machiavelli : Negara adalah kekuasaan[9]
  • Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J Rousseau : Negara adalah badan atau organisasi hasil daripada perjanjian masyarakat[10]
  • Karl Marx : Negara adalah organisasi yang dibuat oleh kaum borjuis sebagai pelegitimasi dominasi yang dilakukannya terhadap faktor-faktor produksi
  • Roger H. Soltau : The state is an agency or authority managing or controlling theses (common) affairs on behalf of and in the name of the community[11]
  • Max Weber : the state is human society that (successfully) claim the monopoly of the legitimate use of physical force within a given territory[12]
  • Harold J. Laski : the state is a society wich is in integrated by possessing a coercive authority legally supreme over any individual or group wich is part of the society[13]
  • Robert M. Mac Iver : The State is an association wich, acting trough law as promulgated by a government endowed to this end with coercive power, maintains within a community territorially demarcated the external condition of orders[14]
  • Miriam budiarjo : negara adalah suatu daerah territorial yang rakyatnya diperintah (governed) oleh sejumlah pejabat dan yang berhasil menuntut dari warga negaranya ketaatan pada peraturan perundang-undangan melalui penguasaan (kontrol) monopolistis dari kekuasaan yang sah[15
Dari semua pengertian negara yang telah diapaparkan di atas kita dapat menangkap sebuah persepsi umum yang kemudian mempertemukan setiap defenisi. Bahwa setiap defenisi meniscayakan negara akan mendapatkan maknanya ketika negara tersebut memiliki tujuan. Dan perbedaan ini adalah perbedaan dalam memandang tujuan negara. Dan perbedaan cara pandang terhadap tujuan negara ini juga berpengaruh terhadap perbedaan dalam perumusan teori-teori pembentukan negara.

TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA

F. Isjwara membagi teori-teori negara kedalam dua golongan besar yaitu teori-teori yang soekulatif dan teori-teori yang historis (evolusionistis). Yang termasuk dalam teori-teori yang spekulatif ini adalah teori perjanjian masyarakat, teori theokrartis, teori kekuatan, teori patriarchal serta teori mastriarkal, teori organis, teori daluwarsa, teori alamiah dan teori idealistis[16]. Berikut adalah pemaparan dari setiap teori-teori tersebut.
  • Teori Perjanjian Masyarakat
Teori perjanjian masyarakat atau teori kontrak social menganggap perjanjian sebagai dasar negara dan masyarakat. Ini merupakan teori yang disusun berdasarkan keinginan untuk melawan tirani atau menetang rezim penguasa. Tokoh dari teori ini adalah Thomas Hobbes, Jhon Locke dan J.J. Rousseau. Teori ini mengasumsikan adanya keadaan alamiah yang terjadi sebelum manusia mengenal negara. Keadaan alamiah itu merupakan keadaan dimana manusia masih bebas, belum mengenal hukum dan masih memiliki hak asasi yang ada pada dirinya. Akan tetapi karena akibat pekembangan kehidupan yang menghasilkan kompleksitas kebutuhan maka manusia membutuhkan sebuah kehidupan bersama.  Dimana dibentuk berdasarkan perjanjian bersama untuk menyerahkan kedaulatan kepada sekelompok orang yang ditunjuk untuk mengatur kehidupan bersama tersebut.

Perbedaan antara Hobbes dan Locke adalah pada penyerahan hak dalam kontrak social. Menurut hobbes masyarakat harus dengan mutlak menyerahkan seluruh haknya kepada pemerintah, sedangkan menurut Locke ada hak-hak yang tidak bisa diserahkan manusia kepada pemerintah yaitu lifeliberty dan estate[17]. Sedangkan teori kontrak sosial menurut Rousseau lebih dekat kepada model perjanjian Jhon Locke daripada Hobbes.
  • Teori Theokrartis
Teori ini merupakan teori yang menyatakan bahwa kekuasaan seorang penguasa negara merupakan pemberian dari Tuhan kepada manusia. Teori ini mendapatkan kesempurnaannya pada abad pertengahan di eropa dimana kemudian kekuasaan raja mendapatkan legitimasi mutlak dari gereja. Maka dalam teori ini penentangan terhadap perintah raja merupakan penetangan terhadap Tuhan.
  • Teori Kekuatan
Negara yang pertama adalah hasil dominasi dari kelompok yang kuat terhadap kelompok yang lemah. Negara terbentuk dengan penaklukan dan pendudukan. Dalam teori ini factor kekuatan merupakan unsur utama pembentukan negara.
  • Teori Patriarkhal serta Teori Matriarkhal
Keluarga sebagai pengelompokan patriarkhal adalah kesatuan social yang paling utama dalam masyarakat primitif. Keluarga-keluarga ini kemudian semakin meluas sehingga hubungan antar keluarga juga semakin meluas samapai terbetuntuklah suku. Suku-suku yang juga terus berkembang dan diiringi hubungan yang semakin intens antara susku yang satu dengan suku yang lain kemudian menjadi cikal-bakal negara. Dalam teori patriarkhal hubungan kekeluargaan ditarik dari garis keturunan ayah, sedangkan dalam teori matriarkhal keluarga ditarik dari garis keterunan ibu.
  • Teori Organis
Teori organis ini adalah teori yang kemudian menjelaskan tentang asal-usul perkembangan negara mengikuti asal-usul perkembangan individu. Individu berasal dari sebuah unitas yang disebut dengan sel, kemudian sel berkumpul membentuk jaringan dan jaringan membentuk organ, sistem organ begitu seterusnya sampai individu. Pertumbuhan negara juga dalam hal ini seperti itu. dimulai dari unitas menu ju pluralitas dengan cara sintesis fungsi pada setiap tingkatan unitas.
Teori ini dianggap sebagai teori tertua tentang negara karena ditarik dari asumsi plato yang mempersamakan individu dengan negara dengan menarik persamaan antara fungsi-fungsi negara dan fungsi-fungsi individu[18].
  • Teori Daluwarsa
Teori daluwarsa menyatakan bahwa raja bertakhta bukan karena jure divino (kekuasaan dari Tuhan) akan tetapi karena jure consuetudinario (kebiasaan)[19]. Raja dan organisasinya karena adanya milik yang sudah lama yang kemudian akan melahirkan hak milik.  Teori ini juga dikenal sebagai doktrin legitimisme dan dikembangkan di Perancis pada abad ke-17[20].
  • Teori Alamiah
Teori alamiah adalah teori yang menyatakan bahwa negara dalam kehidupan manusia merupakan sesuatu yang alamiah terjadi dan merupakan esensi dari kemanusiaan itu sendiri. Teori ini diperkenalkan oleh Aristoteles yang menyebut manusia sebagai zoon politicon. Penyebutan manusia sebagai zoon politicon adalah  bahwa manusia bar dikatakan sempurna apabila hidup dalam ikatan kenegaraan. Negara adalah organisasi yang rasional dan ethis yang dibentuk untuk menyempurnakan tujuan manusia dalam hidup.
  • Teori Idealistis
Disebut sebagai teori idealistis dikarenakan negara dianggap sebagai sebuah kesatuan yang mistis dan memiliki aspek supranatural.
  • Teori Historis
Bahwa negara sebagai sebuah organisasi social tidak dibuat akan tetapi tumbuh berdasarkan evolusi kehidupan manusia. Dalam hukum evolusi lembaga-lembaga sosial mendapatkan keniscayaan, dan sangat bergantung pada kondisi, waktu dan tempat dimana evolusi itu bergantung. Lembaga sosial merupakan sebuah keniscayaan untuk memenuhi kebutuhan manusia yang hadir dan bertambah mengikuti perubahan yang terjadi.


[1] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, 1999 Halaman 90
[2] K.C. dowdall, The World State dalam Law Quarterly Review Volume XXXIX, 1923
[3] ibid
[4] F.Isjwara, Ibid
[5] J.W. Garner, Political Science and Government, halaman 47
[6] Ernest Beker, Principles of Social and Political Theory, halam 90-91
[7] F.Isjwara, Ibid¸Halaman 92
[8] Moh. Kusnadi,S.H., Ilmu Negara, 2005, Halaman 48
[9] Ibid, Halaman 49
[10] Ibid, Halaman 51
[11] Roger H. Soltau, Education for Politics,London; Longman, Green & Co; 1962
[12] Max Weber, From Max Weber Essays in Sosiology, trans. Ed. By greth and C. Wright Mills, C.A. Galaxy Books, New York: Oxford University Press, 1958, Halaman 78
[13] Harold J. Laski, The State In The Thory And Practice, New York: The Viking Press, 1947, halaman 8-9
[14] Robert M. Mac Iver, Modern State, London: Oxford University Press, 1955, Halaman 22
[15] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Gramedia, 1985. Cetakan ke-5 Halaman 40-41
[16] F. Isjwara, Ibid Halaman 136
[17] Ibid, Halaman 146
[18] Ibid, Halaman 156
[19] Ibid, Halaman 158
[20] ibid

Comments

Popular posts from this blog

PRO KONTRA MANTAN TERPIDANA JADI CALEG

Kesalahan Berfikir Ilmiah (Bagian 3) : Fallacy of Misplaced Concreteness

Kesalahan Berfikir (Bagian 2) : Fallacy of Retrospective Determinism