Posts

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL: Pengertian dan Perbedaannya dengan Sistem Pemerintahan Parlementer

Pengertian Sistem Presidensial Ciri utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden. Ini berbeda dengan Sistem Pemerintahan Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri. Mungkin terlebih dahulu kita perlu membahas perbedaan antara Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Bentuk Negara adalah diskursus mengenai pola ikatan dasar dari setiap elemen paling dasar yang membentuk sebuah Negara. Dalam pengertian ini, bentuk Negara-negara di dunia dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu : Negara Kesatuan , adalah Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi un...

MEMBEDAH PANDANGAN HANS KELSEN TENTANG DEMOKRASI

Dalam bukunya yang berjudul The General Theory of Law and State, Kelsen membahas ide tentang demokrasi sebagai sebuah manifestasi dari ide tentang kebebasan manusia. Menurut Kelsen, pengelompokan sistem pemerintahan negara yang merupakan cara pembuatan tatanan hukum menurut konstitusi terbagi atas dua kelompok yaitu Demokrasi dan Otokrasi. Perbedaan paling mendasar antara Demokrasi dan Otokrasi menurut Kelsen terletak pada ide kebebasan politik. Yang memiliki ide kebebasan politik adalah orang yang tunduk kepada suatu tatanan hukum dan turut serta dalam pembentukannya. Seseorang dianggap memiliki kebebasan bila apa yang “harus” dia lakukan menurut tatanan sosial berhimpitan dengan apa yang “hendak” dia lakukan. Maka dari itu, wujud ideal dari Demokrasi adalah ketika “kehendak” yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subyek tatanan hukum tersebut. Lawan dari Demokrasi dalam pengertian ini adalah Otokrasi. Sebagai sebuah bentuk penegasian dari pr...

Akhir dari Evolusi Negara dan Peran Hukum Tata Negara Sebagai Muara Akhir Evolusi Pemikiran Tentang Negara

Diskursus tentang ketatanegaraan, khususnya Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah hal yang paling substansial ketika kita berbicara tentang bagaimana Negara membentuk dirinya, membagi kewenangannya serta menjalankannya demi terwujudnya cita-cita Negara. Cita-cita yang seharusnya oleh semua warga Negara dijadikan alasan untuk sepakat pada konsep pemerintahan sebuah Negara. Posisi Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah posisi puncak, atau dapat juga disebut sebagai akhir dari setiap perdebatan tentang bagaimana seharusnya Negara menjalankan fungsinya. Ini adalah alasan penting yang lahir dari konsekuensi bahwa hukum seharusnya dijadikan sebagai patokan akhir dari setiap perdebatan perspektif yang timbul di masyarakat. Termasuk bagaimana seharusnya masyarakat memandang Negara sebagai sebuah entitas yang bekerja diluar kekuasaannya secara individu. Dalam posisi ini, Hukum Tata Negara terus dituntut untuk melakukan evaluasi ataukah terus berevolusi untuk menyempurnakan kajiannya...

Politik Dan Dagelan Tentang Negara

Ada hal yang sangat lucu melihat realitas politik hari ini. Seandainya kita sadar bagaimana para cendikiawan dan orang-orang intelektual rela mengorbankan umur dan waktunya hanya untuk memikirkan bagaimana mencari bentuk yang ideal tentang negara dan sistem yang mensejahterakan rakyat, tentu saja kita akan sangat kecewa dengan tingkah laku politisi hari ini. Apa yang mereka lakukan, telah menjadikan semua usaha orang-orang intelektual menjadi sampah. Tingkah laku mereka menjadikan politik sebagai dagelan dan harus berujung dengan pencitraan negatif masyarakat tentang politik. Lihat saja bagaimana spanduk dan baliho mereka terpasang untuk merebut simpati rakyat. Alih-alih mendapatkan respon positif, justru dengan dangkalnya tagline-tagline mereka semakin menjadikan baliho dan poster-poster itu memuakkan. Mereka seharusnya sadar bahwa baliho-baliho itu adalah salah satu faktor yang berpengaruh terhadap tingginya apatisasi politik rakyat hari ini. Karena Rakyat tidak lagi melihat balih...

Negeri Para Pecundang

Jenuh untuk membicarakan apa hal terbaik yang haus diperbuat agar Indonesia bisa menjadi sebuah negara seperti yang diharapkan rakyatnya. Negara ini adalah negara para pecundang. Negara yang hanya memberikan ruang bagi mereka yang rela mensedekahkan liurnya untuk menjilat angkuhnya para pecundang. Hanya di negara ini seorang koruptor diagungkan seperti nabi. Hanyandi negara ini seorang pengecut dapat terpilih dua kali menjadi presiden. Hanya di negara ini uang lebih berkuasa daripada hukum. Hanya di negara ini, emas dijual kepada asing, sedangkan rakyatnya mati kelaparan. Hanya di negara ini, orang asing lebih dihargai daripada rakyat pribumi. Hanya di negara ini, pendidikan berhasil menciptakan birokrasi penipu dari hulu sampai hilir, mencetak generasi penipu yang menganggap ujian adalah segala-galanya. Hanya di negara ini kitab suci dikorupsi. Hanya di negara ini, mahasiswa tidak bercita-cita untuk menjadi pekerja, tapi politisi kelas kacangan yang mengincar proyek-proyek pemerintah...

Kesalahan Berfikir Ilmiah (Bagian 3) : Fallacy of Misplaced Concreteness

Fallacy of Misplaced Concreteness  adalah jenis kesalahan berfikir yang berangkat dari kesalahan untuk memepersepsi dan memilah antara dua hal yang seharusnya abstrak dan konkret [1] . Hal-hal yang abstrak ditempatkan atau diposisikan pada posisi yang konkret dan begitupun sebaliknya. Fallacy  ini sering sekali terjadi dalam bentuk kesalahan pemberian solusi pada sebuah masalah akibat ketidakpahaman/ketidaktahuan kita apakah masalah tersebut adalah sebuah persoalan yang abstrak yang menuntut penyelesaian secara abstrak pula ataukah termasuk persoalan yang konkret yang menuntut penyelesaian dengan mengadakan sebuah fenomena empirikal. Dalam bentuknya yang general, sebenarnya semua kesalahan berfikir dalam memposisikan sebuah masalah termasuk dalam Fallacy of Misplaced Concreteness . Misalnya, ada sebuah masalah tentang tingginya tingkat tawuran di sebuah daerah. Lalu pemerintah dan tokoh masyarakat setempat mengadakan sebuah pertemuan untuk menyikapi masalah tersebut. Hasil ...

Kesalahan Berfikir (Bagian 2) : Fallacy of Retrospective Determinism

Kesalahan berfikir yang masuk dalam kategori ini adalah kesalahan berfikir yang menganggap bahwa semua kejadian yang terjadi dimasa lalu adalah sebuah faktor yang determinan dan merupakan prinsip umum yang berlaku dan tidak bisa berubah lagi. Pengertian harafiah dari kesalah berfikir ini berasal dari kata  retrospective  dan  determinism. Retrospective  berarti   pandangan tentang masa lalu.  Determinism adalah sebuah kepastian atau pemutlakan sesuatu. Pemutlakan hukum universal yang kemudian menutup kesempatan untuk munculnya kemungkinan lain. Contoh paling sederhana dari perspektif ini adalah pandangan yang menyatakan bahwa “ kemiskinan itu adalah susuatu yang pasti dan tidak bisa lagi dihapuskan, karena kemiskinan itu sudah terjadi sejak dahulu kala ”. Kalimat yang menyatakan bahwa kemiskinan bukanlah sebuah hal yang dapat dihapuskan karena kemiskinan adalah sesuatu yang sudah terjadi sejak lampau dan turun-temurun adalah termasuk dalam contoh kesalah...