KLASIFIKASI NEGARA BERDASARKAN BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

Banyak kesalahan yang seringkali terjadi ketika kita menggunakan ataupun menyandingkan antara kata monarki, presidensil, parlementer, negara kesatuan, federal dan lain-lain. Sepertinya ini terjadi karena banyak orang yang belum mengerti apa perbedaan antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Ketiga istilah ini berbeda dan memiliki makna masing-masing yang sesungguhnya tidak tepat ketika salah satu variannya dicampur adukkan.

Dalam kajian Hukum Tata Negara, kita dapat mengklasifikasikan negara berdasarkan ketiga hal tersebut. Ada pengklasifikasian berdasarkan bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya dan sistem pemerintahannya. Secara sederhana perbedaan antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan adalah sebagai berikut :

Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia.

Negara Kesatuan, negara yang model masyarakatnya tidak mengenal adanya kekuasaan diluar kekuasaan pemerintahan pusat. Dalam negara kesatuan, kekuasaan daerah-daerah pada dasarnya adalah pemberian atau residu dari kekuasaan pemerintah pusat. Contoh negara kesatuan adalah Indonesia.

Negara Federal, adalah negara yang model hubungan antara pusat dan daerah didasarkan pada dualisme kekuasaan. Namun kekuasaan yang paling awal adalah keuasaan dari daerah. Dalam negara federal, pemerintah pusat pada dasarnya adalah bentukan kesepakatan dari daerah-daerah. Dalam arti bahwa, kekuasaan pusat bukanlah kekuasaan yang hakiki, melainkan merupakan pemberian atau residu dari kekuasaan daerah. Dalam negara federal juga tidak dikenal adanya istilah daerah untuk sebuah wilayah kekuasaan khusus, melainkan disebut dengan negara bagian. Kenapa negara? Karena merekalah yang sebenarnya memiliki kekuasaan atas wilayahnya sendiri.

Dalam sistem negara federal, posisi negara bagian setingkat dengan posisi daerah dalam negara kesatuan, akan tetapi yang berbeda adalah hanya pada persoalan kewenangannya dan kemandiriannya. Tapi negara bagian tidak bisa membuat sebuah hubungan eksternal dengan negara lain. Hal itu dilakukan oleh pemerintahan federal yang merupakan penanggung jawab secara keseluruhan dari negara-negara bagian yang terdapat didalamnya. Negara bagian dalam negara federal bukanlah sebuah negara berdaulat pada awalnya. Dan hanya menadapatkan kedaulatannya ketika menggabungkan diri dalam pemerintahan federal. Maka keputusan negara federal mengikat seluruh warga negara. Contoh negara federal adalah Amerika Serikat

Negara Konfederasi, adalah negara yang merupakan bentukan dari beberapa negara berdaulat untuk merumuskan sebuah pemerintahan bersama. Perbedaan antara negara federal dan negara konfederasi adalah pada persoalan kedaulatan negara-negara yang bergabung didalamnya. Negara federal tidak terbentuk dari gabungan negara-negara berdaulat, sedangkan negara konfederasi terbentuk atas gabungan negara-negara berdaulat. Maka keputusan negara konfederasi tidak mengikat seluruh warga negaranya. Contoh negara konfederasi adalah Swiss.

Klasifikasi Bentuk Pemerintahan adalah kalsifikasi negara dilihat dari siapa yang menjadi kepala negara. Artinya, perbedaan negara dalam klasifikasi ini adalah perbedaan dari posisi kepala negaranya. Dalam klasifikasi ini dikenal dua model negara :
  1. Negara Monarki, negara yang kepala negaranya adalah seorang raja. Disebut juga dengan kerajaan. Monarki didunia juga ada dua macam, Monarki Konstitusional dan Monarki Absolut. Monarki Konstitusional adalah Monarki yang menjalankan pemerintahannya berdasarkan Undang-undang. Biasanya dalam Negara seperti ini raja hanya berfungsi sebagai symbol pemersatu saja. Selebihnya untuk urusan pengelolaan negara dijalankan berdasarkan pada undang-undang yang disahakan oleh parlemen. Sedangkan Monarki Absolut adalah Monarki yang tidak mengenal adanya undang-undang. Pengelolaan pemerintahan sepenuhnya didasarkan atas titah raja. Contoh negara Monarki Konstitusional adalah Inggris, Belanda dan Malaysia sedangkan negara Monarki Absolut adalah Arab Saudi dan Brunei Darussalam.
  2. Negara Republik, negara yang kepala negaranya dipimpin oleh seorang Presiden. Presiden adalah penyebutan kepala negara yang diangkat tidak melalui jalur seperti dalam Monarki yaitu berdasarkan pada hubungan darah. Akan tetapi, Presiden terpilih melalui sebuah mekanisme pemilihan umum. Contoh Negara Republik adalah Indonesia, Cina, Thailand, Perancis dan Amerika Serikat.
Klasifikasi Sistem Pemerintahan adalah Klasifikasi negara berdasarkan siapa yang menjalankan pemerintahan tersebut. Artinya antara kepala negara dan kepala pemerintahan ada yang menyamakan dan ada yang memisahkan. Negara berdasarkan klasifikasi ini terdiri dari :
  1. Negara dengan Sistem Presidensil, adalah negara yang menggunakan sistem pemerintahan yang tidak memisahkan antara kepala negara dan kepala pemerintahan. Kepala negara adalah Presiden yang juga sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Disebut dengan Presidensil karena kepala Pemerintahannya adalah seorang Presiden. Contoh Negara dengan sistem ini adalah Indonesia.
  2. Negara dengan Sistem Parlementer, adalah negara yang kepala negaranya dan kepala pemerintahannya terpisah. Kepala pemerintahan adalah Perdana Menteri yang diangkat oleh Parlemen dan bertanggung jawab kepada Parlemen bukan kepada kepala Negara.
Berdasarkan ini maka bisa saja terjadi kemungkinan kombinasi antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Bukanlah sebuah keniscayaan bahwa sebuah negara Kesatuan pastilah republic dan persidensil. Bisa saja sebuah negara kesatuan itu monarki dan parlementer seperti Inggris dan Malaysia. Atau bisa saja sebuah negara Federal yang Monarki dan Parlementer contohnya Malaysia. Tapi jelas bahwa Indonesia adalah negara Kesatuan yang Republik dengan sistem pemerintahan Presidensil.

Comments

Popular posts from this blog

PRO KONTRA MANTAN TERPIDANA JADI CALEG

Kesalahan Berfikir Ilmiah (Bagian 3) : Fallacy of Misplaced Concreteness

Kesalahan Berfikir (Bagian 2) : Fallacy of Retrospective Determinism