Posts

Showing posts from May, 2011

KLASIFIKASI NEGARA BERDASARKAN BENTUK NEGARA, BENTUK PEMERINTAHAN DAN SISTEM PEMERINTAHAN

Banyak kesalahan yang seringkali terjadi ketika kita menggunakan ataupun menyandingkan antara kata monarki, presidensil, parlementer, negara kesatuan, federal dan lain-lain. Sepertinya ini terjadi karena banyak orang yang belum mengerti apa perbedaan antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan. Ketiga istilah ini berbeda dan memiliki makna masing-masing yang sesungguhnya tidak tepat ketika salah satu variannya dicampur adukkan. Dalam kajian Hukum Tata Negara, kita dapat mengklasifikasikan negara berdasarkan ketiga hal tersebut. Ada pengklasifikasian berdasarkan bentuk negaranya, bentuk pemerintahannya dan sistem pemerintahannya. Secara sederhana perbedaan antara bentuk negara, bentuk pemerintahan dan sistem pemerintahan adalah sebagai berikut : Kalsifikasi Bentuk Negara, adalah klasifikasi negara yang dilihat dari model penyatuan masyarakatnya, dan hubungan antara pusat dan daerah. Dalam Klasifikasi ini ada tiga model bentuk negara di dunia. Negara Ke

Das Sollen vs Das Sein

Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar atau bahkan pernah mengalami apa yang disebut dengan hukum. Pengalaman seseorang tentang hukum dalam kehidupan sehari-hari berbeda antara orang yang satu dengan yang lainnya. Respon atau tanggapan yang kemudian ia keluarkan tenatang hukum juga sangat berbeda. Tergantung bagaimana situasi serta kondisi pada saat dia berhadapan hukum. Dalam pembahasan ini saya mencoba mengambil tiga model pendapat yang paling sering kita temui tentang hukum diantara sekian bayak pendapat dan tanggapan. Pendapat ini bukanlah merupakan sebuah bentuk baku. Dalam arti tidaklah yang saya paparkan merupakan bentuk kalimat yang langsung terucap dari mulut sesorang. Akan tetapi berupa gambaran umum yang kemudian tersirat dalam setiap pendapat. Gambaran umum ini kemudian termanifestasikan dalam berbagai model kalimat. Dan gambaran umum ini merupakan maksud yang menjadi perwakilan paradigma mereka tentang hukum. Ada kemudian yang menjadikan hukum sebagai salah

PENGERTIAN NEGARA DAN TEORI-TEORI PEMBENTUKAN NEGARA

PENGERTIAN NEGARA Secara etimologi kata Negara diterjemahkan dari kata “ Staat ” dalam bahasa belanda dan jerman, “ State ” dalam bahasa inggris dan “ Etat ” dalam bahasa perancis [1] . Dieropa kata-kata ini kemudian diturunkan dari kata “ status ” “ Statum”  dalam bahasa latin. Dalam sejarahnya Kaisar Romawi Ulpianus pernah menyebutkan kata  statum  dalam ucapannya “ Publicum ius est quad statum rei Romanae Spectat ” [2] . Menurut Jellinek kata “ statum ” pada waktu itu masih berarti konstitusi [3] . Menurut F.Isjwara secara etoimologis kata  status  dalam bahasa latin klasik adalah suatu istilah yang menunjukkan keadaan yang tegak dan tetap [4] .  Sejak Cicero (104 SM-43 M) kata “ status ” atau “ statum ” itu lazim diartikan sebagai “ standing”  atau  “station”  dan dihubungkan dnegan kedudukan persekutuan hidup manusia sebagaimana diartikan dalam istilah “ Status Civitatis”  atau “ Status   Republicae ” [5] . Dan baru pada abad ke-16 dipertalikan dengan kata negara [6] .