Posts

Showing posts from July, 2018

5 Hal Yang Harus Kalian Pastikan Kalau Kalian Ingin Jadi Caleg Di Tahun 2019

Image
Pict from www.google.com  Bagi sebagian besar Aktivis yang menghabiskan masa kuliah untuk berorganisasi, Caleg adalah semacam takdir yang mereka harus kejar. Mungkin sebagian dari mereka mendefinisikan husnul khotimahnya hidup adalah ketika mereka bisa menduduki kursi legislatif mulai dari skala kabupaten/kota sampai skala nasional. Emang enak sih jadi pejabat, bisa petantang-petenteng kesana kemari. Dagu juga bisa tegak agak mendongak ke atas tanpa ada yang komplain. Terus kamu juga bebas bercerita tentang kehebatanmu di warung-warung kopi sembari dikelilingi makelar proyek tanpa ada yang intrupsi. Siapa yang tidak tertarik dengan kehidupan seperti ini? Hasrat menjadi penguasa dalam dirimu bisa teraktual sempurna. Tapi by the way, di kesempatan ini Kita tidak membahas itu lebih dalam. Jangan melakukan generalisasi juga bahwa semua Caleg adalah kumpulan aktivis yang tidak bisa diterima di lapangan kerja professional. Saya yakin banyak di antara mereka yang betul-betul

PRO KONTRA MANTAN TERPIDANA JADI CALEG

Image
Pemilihan Legislatif yang akan dilaksanakan pada tahun 2019 nantinya saat ini ternyata masih menimbulkan pro dan kontra. Pro dan kontra tersebut salah satunya pada wilayah regulasi tentang persyaratan bakal calon anggota legislatif yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota (“ PKPU 20/2018 ”). Sebagaimana yang kita ketahui dalam PKPU 20/2018 tersebut pada Pasal 7 ayat (1) huruf h menyatakan bahwa salah satu syarat bagi bakal calon legilslatif adalah bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Peraturan ini tentu saja bisa dipandang dari berbagai sudut pandang dan sejujurnya ini tidak sepenuhnya berupa peraturan yang baik bagi nalar dan akal sehat. Bukan dalam rangka membela penjahat, namun dalam kesempatan ini saya hanya mencoba memaparkan berbagai sudut pandang yang sempat terpikirkan dalam melihat peraturan ini. Retributif vs Reintegrasi Sosial