Posts

Showing posts from November, 2013

SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIAL: Pengertian dan Perbedaannya dengan Sistem Pemerintahan Parlementer

Pengertian Sistem Presidensial Ciri utama sebuah Negara dengan sistem pemerintahan Presidensial seperti Indonesia adalah dimana Presiden memiliki dua wajah, yaitu sebagai Kepala Negara dan juga sebagai Kepala pemerintahan. Sistem Pemerintahan Presidensial adalah sistem pemerintahan dimana Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara berada di tangan Presiden. Ini berbeda dengan Sistem Pemerintahan Parlementer, dimana Kepala Pemerintahan berada ditangan Perdana Menteri. Mungkin terlebih dahulu kita perlu membahas perbedaan antara Bentuk Negara, Bentuk Pemerintahan dan Sistem Pemerintahan. Bentuk Negara adalah diskursus mengenai pola ikatan dasar dari setiap elemen paling dasar yang membentuk sebuah Negara. Dalam pengertian ini, bentuk Negara-negara di dunia dapat dibagi dalam 3 (tiga) bentuk yaitu : Negara Kesatuan , adalah Negara yang pola dasar pembentukannya langsung berasal dari ikatan-ikatan antara rakyat dalam identitas individunya. Dalam Bentuk Negara kesatuan, rakyat menjadi un

MEMBEDAH PANDANGAN HANS KELSEN TENTANG DEMOKRASI

Dalam bukunya yang berjudul The General Theory of Law and State, Kelsen membahas ide tentang demokrasi sebagai sebuah manifestasi dari ide tentang kebebasan manusia. Menurut Kelsen, pengelompokan sistem pemerintahan negara yang merupakan cara pembuatan tatanan hukum menurut konstitusi terbagi atas dua kelompok yaitu Demokrasi dan Otokrasi. Perbedaan paling mendasar antara Demokrasi dan Otokrasi menurut Kelsen terletak pada ide kebebasan politik. Yang memiliki ide kebebasan politik adalah orang yang tunduk kepada suatu tatanan hukum dan turut serta dalam pembentukannya. Seseorang dianggap memiliki kebebasan bila apa yang “harus” dia lakukan menurut tatanan sosial berhimpitan dengan apa yang “hendak” dia lakukan. Maka dari itu, wujud ideal dari Demokrasi adalah ketika “kehendak” yang dinyatakan dalam tatanan hukum negara identik dengan kehendak dari para subyek tatanan hukum tersebut. Lawan dari Demokrasi dalam pengertian ini adalah Otokrasi. Sebagai sebuah bentuk penegasian dari pr

Akhir dari Evolusi Negara dan Peran Hukum Tata Negara Sebagai Muara Akhir Evolusi Pemikiran Tentang Negara

Diskursus tentang ketatanegaraan, khususnya Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah hal yang paling substansial ketika kita berbicara tentang bagaimana Negara membentuk dirinya, membagi kewenangannya serta menjalankannya demi terwujudnya cita-cita Negara. Cita-cita yang seharusnya oleh semua warga Negara dijadikan alasan untuk sepakat pada konsep pemerintahan sebuah Negara. Posisi Hukum Tata Negara memang merupakan sebuah posisi puncak, atau dapat juga disebut sebagai akhir dari setiap perdebatan tentang bagaimana seharusnya Negara menjalankan fungsinya. Ini adalah alasan penting yang lahir dari konsekuensi bahwa hukum seharusnya dijadikan sebagai patokan akhir dari setiap perdebatan perspektif yang timbul di masyarakat. Termasuk bagaimana seharusnya masyarakat memandang Negara sebagai sebuah entitas yang bekerja diluar kekuasaannya secara individu. Dalam posisi ini, Hukum Tata Negara terus dituntut untuk melakukan evaluasi ataukah terus berevolusi untuk menyempurnakan kajiannya