Kesalahan Berfikir (Bagian 2) : Fallacy of Retrospective Determinism

Kesalahan berfikir yang masuk dalam kategori ini adalah kesalahan berfikir yang menganggap bahwa semua kejadian yang terjadi dimasa lalu adalah sebuah faktor yang determinan dan merupakan prinsip umum yang berlaku dan tidak bisa berubah lagi. Pengertian harafiah dari kesalah berfikir ini berasal dari kata retrospective dan determinism. Retrospective berarti pandangan tentang masa lalu. Determinismadalah sebuah kepastian atau pemutlakan sesuatu. Pemutlakan hukum universal yang kemudian menutup kesempatan untuk munculnya kemungkinan lain.
Contoh paling sederhana dari perspektif ini adalah pandangan yang menyatakan bahwa “kemiskinan itu adalah susuatu yang pasti dan tidak bisa lagi dihapuskan, karena kemiskinan itu sudah terjadi sejak dahulu kala”. Kalimat yang menyatakan bahwa kemiskinan bukanlah sebuah hal yang dapat dihapuskan karena kemiskinan adalah sesuatu yang sudah terjadi sejak lampau dan turun-temurun adalah termasuk dalam contoh kesalahan berfikir ini karena kalimat ini menyatakan penghukumannya terhadap objek (kemiskinan) sebaai sesuatu yang mutlak dan pasti terjadi didasarkan pada fenomena kemiskinan yang sudah terjadi sejak dahulu kala.
Padahal penyebab munvulnya kemiskinan itu bukan karena dia terjadi sejak dahulu kala. Waktu bukanlah menjadi penyebab terhadap sebuah kondisi. Kenapa kemiskinan itu bisa ada sejak dahulu, adalah karena sejak dahulu belum diterapkannya sebuah konsep ekonomi yang adil untuk seluruh masyarakat dalam sebuah Negara. Selama ini Negara membangun system ekonominya diatas diskriminasi sosial dan bukan diatas perspektif keadilan sosial
Efek nyata dari model kesalahan berfikir ini adalah skeptisisme masyarakat terhadap sebuah fenomena ketika model berfikir ini menjadi dominan dimasyarakat. Bisa saja ini menjadi sebuah strategi untuk membuat masyarakat apatis terhadap seuah perubahan sosial yang disatu sisi akan menguntungkan pihak yang memegang kekuasaan (status quo). Tentu saja hal ini merupakan hal yang sangat disenangi oleh mereka yang berfikir untuk mempertahankan sebuah kekuasaan. Apatisasi masyarakat adalah sebuah jalan damai untuk melanggengkan kekuasaan dan meminimalisir gerakan-gerakan yang dianggap dapat menghancurkan kekuasaan.
Bagi mereka yang berkuasa, membuat masyarakat menjadi apatis merupakan cara yag efisien dan terbukti sangat efektif. Karena masyarakat tetap saja tidak bisa terlepas dari kondisinya sebagai warga Negara yang terikat pada kewajiban-kewajiaban hukum. Mereka tinggal memainkan saja dalam pembuatan aturan, dan menghilangkan kesadaran kritis masyarakat untuk mengkiritik setiap tingkah laku penguasa yang pada dasarnya bertentangan dengan prinsip-prinsip keadilan sosial. Seperti kalimat yang menyatakan bahwa “untuk apa kita repot memberantas korupsi? Korupsi sudah ada sejak dahulu dan semua ide dan cita-cita untuk memberantas korupsi terbukti gagal dan tidak efektif.

Comments

Popular posts from this blog

PRO KONTRA MANTAN TERPIDANA JADI CALEG

Kesalahan Berfikir Ilmiah (Bagian 3) : Fallacy of Misplaced Concreteness